Ketua Komisi D DPRD DKI Muhammad Sanusi menilai Dinas Kebersihan DKI Jakarta harus siap menghadapi konsekuensi hukum jika mengambil alih pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dari PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energ
PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk (BTN) digugat rekan kerjanya PT Widya Satria. Materi gugatan berupa pembayaran uang ganti rugi atas pekerjaan persiapan senilai Rp 2,5 miliar.