Aset Partogi yang diduga terkait pencucian uang berupa kendaraan, rumah dan barang-barang lainnya. Selain itu, polisi juga menelusuri aliran dana di rekening Partogi.
"Kita sudah memeriksa Pak Dirjen, kita akan tentukan hari ini juga apakah selanjutnya ditahan atau tidak," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian
"Proses pemeriksaan selama 12 jam, Dirjen Perdagangan Luar Negeri non-aktif, PP, ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Kamis (30/7/2015) malam.
Polda Metro Jaya mengaku bekerja sama dengan Interpol untuk mengawasi IM, tersangka kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.