Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta mengawasi secara ketat implementasi Peraturan Menteri (PM) No.91/2014 terkait penerapan tarif batas batas bawah 40 persen terhadap semua maskapai penerbangan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak akan menghentikan operasi kapal-kapalnya dalam mencari korban AirAsia QZ8501 sebelum Basarnas memberhentikan pencarian.