Sebanyak 102 gram shabu-shabu dan ribuan butir pil ekstasi yang dinilai mencapai Rp 3,5 miliar lebih diamankan dari tangan kurir narkoba berinisial AB.
Sebuah foto yang diunggah di situs jejaring sosial Facebook mengungkap adanya narapidana yang menanam ganja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone.