Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama selaku kumpulan pemilik kendaraan dan pengemudi mobil Uber di Indonesia menganggap pangkalan taksi yang ada di pusat perbelanjaan maupun perkantoran dimonopoli oleh merk tertentu. Sehingga, ha ini harus diubah.
"Dikumpulkan dalam badan hukum sendiri. Mereka terpisah dari Uber ya. Hanya semacam perkumpulan para pengemudi yang terkumpul dalam sebuah koperasi," ujar Peneliti PSHK, Faiz Aziz
Grab mengaku baru bisa mendapatkan arahan soal itu bulan Desember 2015, sedangkan Go-Jek menyebutkan bentuk badan usaha yang dimaksud masih dirumuskan oleh pemerintah.