Dua orang pejabat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membeberkan peran Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam proses penyusunan dana hibah atau bansos
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Penjabat Wali Kota Pematang Siantar Eddy Syofian Purba menjamin birokrasi di Pematang Siantar tetap berjalan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Bansos Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 2,2 miliar oleh Kejaksaan Agung.