Pemerintah Dubai dikabarkan mengampuni Marte Deborah Dalelv (24), perempuan Norwegia yang dijatuhi hukuman penjara 16 bulan setelah melaporkan pemerkosaan yang menimpa dirinya.
Sasarannya adalah para preman yang meresahkan masyarakat, seperti pelaku pungutan liar (pungli), pemeras, begal, pencurian dan kekerasan, maling sepeda motor, dan kejahatan jalanan lainnya.