"Ini pengadilan dunia, yang benar bisa jadi salah, yang salah bisa jadi benar. Ya sudah, kita ikuti saja ya," ujar Sutan saat keluar dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Sebelumnya, Rio divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan karena menerima Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui rekan Rio, Fransisca Insani Rahe