Beberapa sanksi administrasi yang ingin dipertegas misalnya, sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan pemotongan gaji. Selain itu, LHKPN digunakan sebagai syarat promosi jabatan yang lebih tinggi.
"Saya sudah panggil Sekwan supaya semua anggota diberikan formulirnya. Nanti kalau sudah, dia yang anterin ke KPK (Komisi Pemberantas Korupsi)," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Selasa.