Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, pada prinsipnya permintaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa Ketua MK nonaktif Akil Mochtar bisa dipenuhi. Namun, ada "syarat"-nya.
Ketua Majelis Kehormatan MK Harjono mengklaim, pihaknya memiliki konsep yang lebih baik dari Perppu yang telah disahkan Presiden SBY. Konsep tersebut terkait dengan lembaga yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap MK.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan terhadap saksi terkait perkara yang menjerat Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.