Pengelola usaha karaoke milik artis Syahrini di City Mall, Kota Tangerang, Banten, telah melanggar empat peraturan daerah (perda) sehingga izin yang dikeluarkan harus bersyarat.
Sudah menjadi hal lumrah di Jakarta, pusat-pusat belanja tersebar merata di seluruh wilayah. Dalam satu kawasan terdapat tiga hingga empat pusat belanja pun bukan hal mustahil lagi. Bagaimana dengan daerah?
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar belum memeriksa beberapa anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP yang melakukan pengeroyokan terhadap pedagang Makassar Mall saat melakukan aksi demonstrasi.