Akademisi Effendi Gazali, yang mengajukan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, mengaku menerima putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilu serentak. Namun, ada kejanggalan dalam proses pengambilan putusan.
Putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemilu serentak pada 2019 ternyata tak hanya didasari oleh pertimbangan murni berkenaan dengan konstitusi. MK juga memperhitungkan dampak jika pemilu serentak dilaksanakan pada 2014.
Situasi politik di Thailand semakin tak menentu setelah pengadilan pada Jumat (24/1/2014), mengembalikan lagi keputusan untuk menggelar atau menunda pemilu kepada pemerintah dan komisi pemilihan umum.