Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di tugu Monumen Nasional (Monas) mengakui adanya larangan berjualan di area tersebut. Namun, mereka melanggar larangan ini dengan beragam alasan.
Peraturan yang melarang pedagang kaki lima berjualan di dalam kawasan Monumen Nasional di Jakarta, sudah terbit sejak 2007. Namun, sampai sekarang masih saja ada PKL yang berjualan di dalam kawasan itu. Kenapa?
Meski telah ada peraturan yang melarang orang untuk berjualan di kawasan Tugu Monas, tapi sepertinya para pedagang kali lima (PKL) tak mengindahkan hal tersebut.