Anggota kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan, selain Abraham, ada beberapa saksi lain yang juga akan dihadirkan. Dalam sidang ini juga, rencananya mantan Kasatreskrim Polres Bengkulu itu juga akan hadir.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan berencana menghadirkan sepuluh saksi pada sidang lanjutan gugatan praperadilan, Kamis (4/6/2015) besok, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Julius, piagam penghargaan itu diterima Novel dari berbagai pihak saat ia masih berdinas sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu, seperti Kapolri, Kapolda, mantan Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri, hingga Dinas Kehutanan.
Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Pol Ricky HP Sitohang mengatakan, Surat Perintah Kabareskrim Nomor Sprin/1432/UM/IV/2015/Bareskrim yang menjadi dasar pembuatan surat perintah penangkapan dan penahanan penyidik KPK Novel Basweda