Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tak akan memenuhi panggilan penyidik Kepolisian RI untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
M Isnur, kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, menganggap kemunculan kembali penyidikan kasus Novel merupakan serangkaian upaya kriminalisasi oleh Polri.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (26/2/2015) besok.