Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menutup pintu bagi bank asing yang ingin membuka jaringannya di Indonesia atau biasa dikenal Kantor Cabang Bank Asing (KCBA).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengajukan pailit atas PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jayadi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 18 Februari 2015.