Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengatakan tak akan menggunakan dana tunjangan operasional milik Gubernur DKI Joko Widodo ketika menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berhak mendapatkan dana penunjang operasional kepala daerah milik Gubernur DKI Joko Widodo selama menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak mempermasalahkan apabila dirinya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, wewenangnya akan dibatasi untuk sejumlah kebijakan.