Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pajak Kendaraan

Catat, Ada Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Depok
Catat, Ada Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Depok
Program yang ditawarkan antara lain bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas Tunggakan PKB tahun ke-5.
News
01:52
Kalau Data STNK Dihapus, Apakah Kendaraan Masih Bisa Registrasi Ulang?
Kalau Data STNK Dihapus, Apakah Kendaraan Masih Bisa Registrasi Ulang?
Banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), berdasarkan data PT Jasa Raharja, adalah 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan.
video
01:08
Bayar Pajak Kendaraan Sulit, Sekarang Kalau Nunggak Bakal Dimatiin
Bayar Pajak Kendaraan Sulit, Sekarang Kalau Nunggak Bakal Dimatiin
Korlantas Polri tengah menyiapkan regulasi penghapusan data regident ranmor. Nantinya, kendaraan akan dianggap bodong apabila STNK mati pajaknya selama 5 tahun plus 2 tahun.
video
02:07
Biaya dan Syarat Perpanjang STNK Lima Tahunan per Oktober 2022
Biaya dan Syarat Perpanjang STNK Lima Tahunan per Oktober 2022
Melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dilakukan rutin setiap tahun. Namun, memasuki tahun kelima, ada beberapa perbedaan biaya dan syarat yang harus dilakukan pemilik kendaraan.
video
02:04
Begini Cara Hitung Berapa Biaya BBNKB
Begini Cara Hitung Berapa Biaya BBNKB
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak Instrumen tersebut sangat penting untuk ada di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena menjadi informasi berharga saat kepemilikan suatu kendaraan berpindah tangan.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads