Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) resmi memecat dua pegawai negeri sipil (PNS) berinisial ZPA dan WH, yang merupakan terduga pelaku pelecehan seksual. Dua terduga pelaku lainnya berinisial EW statusnya PNS dan MM adalah pegawai honorer.