Komisi Pemilihan Umum mencatat sedikitnya 770 TPS yang tersebar di 107 kabupaten/kota di 30 provinsi harus menggelar pemungutan suara ulang karena surat suara tertukar pada pemilu legislatif.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kota Tangerang bergantung selesai tidaknya pencetakan surat suara.
Komisi Pemilihan Umum memerintahkan kepada sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyelesaikan pemungutan dan penghitungan suara ulang paling lambat 15 April 2014.