Ketua MK nonaktif Akil Mochtar dijerat dengan dua UU tindak pidana pencucian uang yang berbeda. KPK menetapkan Akil sebagai tersangka pencucian uang dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan UU TPPU.
Anggota Komisi III asal Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, menilai bahwa vonis terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo bisa dijadikan yurisprudensi hukum dalam menyusun dakwaan kasus korupsi.