Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Idy Muzayyad mengatakan, lembaga penyiaran bisa dicabut izin siarnya jika masih membandel dan tetap menayangkan iklan kampanye lebih dari 10 spot per hari.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan kesepakatan moratorium iklan politik dan iklan kampanye yang diputuskan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR akan menjadi pegangan lembaganya dalam menertibkan siaran yang selama ini berpihak pada kep
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif akhirnya menyepakati moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa.
Komisi I DPR masih menggodok Rancangan Undang-Undang Penyiaran bersama pemerintah. Salah satu materi yang menjadi perdebatan adalah soal usulan larangan investasi asing di lembaga penyiaran swasta yang diajukan oleh Komisi I DPR.