Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendeportasi 49 warga negara Taiwan yang diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang.
Hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik kemudian menggerebek rumah pria berinisial CC, penyalur GL, di Jalan Tarumanegara Atas, Jati Rangon, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.
"Jadi sebagian akan ditindak di Indonesia untuk perdagangan orang," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (21/8/2015).