Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Prima tak hadiri sidang putusan banding vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan pemilu hingga 2025.