Pakar hukum tata negara dari UI, Refly Harun, menilai, putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan tidak serta-merta mengharuskan Budi harus dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi kepala Polri.
Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum menentukan langkah apa yang akan diambil untuk menyikapi putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menilai putusan hakim praperadilan Sarpin Rizaldi yang menganggap penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah sebagai preseden buruk bagi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun, menilai adanya inkonsistensi pada hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.