Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang KKP) telah memiliki kajian terhadap dampak reklamasi pulau.
"Itu mengacu pada konsep dunia. Setelah reklamasi menanami pohon, racun-racunnya kesedot, itu tekniknya. Enggak ada cara membersihkan laut selain reklamasi," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (15/9/2015).
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) hari ini mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberian izin reklamasi Pulau G di Jakarta Utara.
Mereka rencananya akan menanyakan beberapa hal mengenai proyek reklamasi di Teluk Benoa, untuk kemudian membandingkannya dengan yang ada di Teluk Jakarta.