Yang dimaksud sejuta rumah, artinya pemerintah memfasilitasi pembangunan rumah untuk masyarakat bisa dilaksanakan. Bukan bangun sejuta rumah lalu dibagi-bagi pada masyarakat berpenghasilan rendah.
Dimulainya pembangunan rumah untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 211.000 unit, pada April 2015 mendatang, menuai kritik. Pasalnya, target tersebut dinilai terlalu muluk, dan diputuskan tanpa melalui analisa mendalam.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memulsi pembangunan satu juta rumah pada April 2015 mendatang. Kegiatan ground breaking ini, rencananya dilakukan serentak di 34 provinsi.
Alokasi dana dari RPJMN adalah Rp 33 triliun untuk membangun 2,2 juta unit rumah dalam lima tahun. Untuk itu, pemerintah pusat meminta daerah untuk membantu menyediakan lahan.
Masih belum jelasnya ketersediaan lahan dan kesiapan pemerintah daerah (pemda) melaksanakan Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah, menimbulkan ketidakpastian. Oleh karena itu dibutuhkan pengkajian ulang yang komprehensif.