Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menugaskan badan usaha milik daerah di bidang properti, PT Jakarta Propertindo, untuk membangun rumah susun yang menjadi kewajiban pengembang properti terhadap Pemerintah Provinsi DKI.
Ketua Komisi III DPRD Kolaka, Sulawesi Tenggara, menganggap mubazir bantuan pemerintah pusat untuk rumah susun sederhana (rusunawa) kepada Pemda Kolaka.
Bangunan Rusunawa yang dibuat tiga tahun lalu dengan dana dari APBN sebesar Rp 25 miliar ini tampak kumuh. Bahkan di sejumlah sudut bangunan sudah terlihat adanya retakan. Bangunan ini hanya dihuni 8 kepala keluarga.
Akhirnya Gubernur DKI Jokowi akan melakukan revisi aturan pembangunan rumah susun sederhana. Jokowi berjanji, dengan aturan ini akan tercipta perumahan layak huni khusus untuk orang miskin.