Setelah sehari diamankan di Polres Malang, Jawa Timur, pasangan suami istri (pasutri) AR (39) dan istri AA (37), yang menjadi tersangka pemilik industri rumahan sabu-sabu, terus dilanjutkan pemeriksaan di lapangan.
Tim gabungan dari Polda Jawa Timur dan Satuan Reskoba Polresta Malang menggerebek sebuah industri sabu rumahan di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Seorang tahanan narkoba, Icha (23) yang mendekam di dalam rumah tahanan (Rutan) Ponggolaka Kendari tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu seberat satu gram ke dalam rutan setempat.