Ristianto (26), warga Gamasan, Bandungan, melaporkan aparat Polsek Bandungan ke Kepolisian Daerah Jateng, Selasa (29/10/2013) siang. Dia mengaku korban salah tangkap Polsek Bandungan.
Tim kuasa hukum enam terdakwa pengamen Cipulir dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan, sering kali kejadian salah tangkap oleh polisi akan selalu berbarengan dengan penyiksaan.
"Pengakuan saja tidak bisa jadi alat bukti. Ini harus dilengkapi dengan alat bukti yang lain. Kompolnas belum bisa menyimpulkan ini salah tangkap," kata Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman.