Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan pidana satu tahun terhadap Suharso, mantan kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kota Pekalongan, Jawa Tengah, kerena melakukan korupsi. Dia juga dibebani membayar denda Rp 50 ju
N, siswi kelas XII SMK Mekanika Kota Bogor, terluka karena bacokan RI (15), siswa kelas XII SMK PGRI 2 Kota Bogor. RI ditangkap jajaran Polsek Sukaraja, saat dirinya pulang sekolah, Senin (22/9/2014).