Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menyatakan, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Puji Rahayu, dalam pemeriksaan membenarkan pernah mengirim pesan singkat kepada Jumanto, Wakil Ketua PTUN Banjarmasin, saat mereka sama-sama bertugas.