Setelah disegel pada Kamis (23/7/2015), Mal Tebet Green tidak bisa dimasuki secara bebas. Bahkan, karyawan yang mau mengosongkan barang di toko-toko di bangunan tersebut juga perlu memberikan syarat-syarat khusus.
Puluhan anggota TNI AD bersenjata dan Polisi Militer masih tampak berjaga di sekitar bangunan mal Tebet Green. Penjagaan terlihat mulai dari pintu masuk depan, pintu masuk belakang, dan bagian basement.
Dinas Penataan Kota kembali menyegel bangunan Tebet Green di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2015), karena belum juga memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).