Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI kembali tidak mendapatkan tunjangan hari raya, tetapi memperoleh tunjangan kesejahteraan daerah ke-13.
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Magelang akan menyediakan posko pengaduan bagi karyawan yang merasakan ketidakadilan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan.