Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Tilang Elektronik

Ingat, Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dipenjara 6 Tahun
Ingat, Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dipenjara 6 Tahun
Melakukan pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor termasuk pelanggaran lalu lintas dan bisa diancam dengan kurungan penjara hingga 6 tahun.
News
01:54
Penerapan ETLE Mobile, Drone, dan Android Akselerasi Tilang Elektronik
Penerapan ETLE Mobile, Drone, dan Android Akselerasi Tilang Elektronik
Kepolisian bakal meniadakan cara-cara konvensional dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas, dan akan mengedepankan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Cara ini dianggap lebih efektif dan dapat menghindari penyalahgunaan wewenang oknum petugas berkaitan dengan pungli.
video
02:14
Pasang ETLE di 70 Ruas Jalan, Dishub DKI Cairkan Dana Hibah hingga 75 M
Pasang ETLE di 70 Ruas Jalan, Dishub DKI Cairkan Dana Hibah hingga 75 M
Dinas Perhubungan DKI mencairkan dana hibah sebesar Rp75,4 miliar kepada Polda Metro Jaya untuk pemberlakuan tilang elektronik tahap ketiga 2023.
video
02:10
Operasi Zebra Digelar Selama 12 Hari, Ini Pelanggaran yang Diincar
Operasi Zebra Digelar Selama 12 Hari, Ini Pelanggaran yang Diincar
Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan pada Operasi Zebra 2022 dilakukan tidak dengan tilang manual, alias hanya menggunakan tilang elektronik.
video
01:42
Instruksi Kapolri Tidak Ada Lagi Tilang Pengendara Secara Manual
Instruksi Kapolri Tidak Ada Lagi Tilang Pengendara Secara Manual
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads