Data dari Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menyebutkan saat ini setidaknya ada 500 wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bila ditotal, jumlah tunggakan PBB dari ke 500 wajib pajak itu mencapai Rp 3 triliun.
Mulai 11 Desember 2014, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memasang papan tanda tunggakan pajak di properti milik wajib pajak yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan senilai lebih dari Rp 50 juta.