"Dengan peningkatan konsumsi masyarakat biasanya dibarengi dengan kejadian tindak pidana uang palsu ini, tentunya kita juga kerjasama dengan BI untuk melakukan razia."
Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni berbelanja di warung kecil sebesar Rp 3.000 menggunakan uang palsu pecahan Rp 20.000 dengan tujuan mendapatkan kembalian Rp 17.000 uang asli.