Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan uji emisi gas buang kendaraan menjadi salah satu syarat operasional bagi setiap sepeda motor dan mobil di wilayah DKI Jakarta.
DLH DKI Jakarta berencana untuk menerapkan aturan ketat soal uji emisi, sehingga kendaraan roda dua dan empat tidak bisa memperpanjang STNK jika tidak lolos uji emisi.