"Kita kan JPN (Jaksa Pengacara Negara). Untuk bisa melangkah butuh legal standing. Kalau sudah jelas, baru kita melangkah ke pengadilan," ujar Prasetyo.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyurati Kejaksaan Agung pada pekan lalu. PN Jaksel memberitahu kejaksaan bahwa salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas sanksi bagi Yayasan Supersemar telah diterima.
Kuasa hukum Yayasan al Kahfi, Ramdan Alamsyah, menyebu delapan orang yang dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Yayasan al Kahfi punya motif tertentu.