Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[HOAKS] Pesan Pelaporan PNS yang Sebarkan Ujaran Kebencian

Pesan tersebut seolah resmi di mana mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

BKN dan Kominfo memastikan isu yang beredar tersebut bukan dikeluarkan oleh keduanya.

Narasi yang beredar:

Kabar merebak luas ke masyarakat, baik lewat media sosial maupun pesan berantai aplikasi WhatsApp.

Pesan ini menjelaskan jika terdapat PNS yang menyebarkan ujaran kebencian dan intoleransi, yang bersangkutan dapat dilaporkan sesuai informasi yang tertera.

Pelaporan bisa disampaikan lewat telepon atasnama Kominfo, situs lapor.go.id, serta email dan media sosial milik BKN, dengan melampirkan tangkapan layar unggahan yang terindikasi berisi ujaran kebencian atau intoleransi.

Pesan singkat tersebut juga menegaskan bahwa PNS dapat dipecat atas tindakannya tersebut.

Berikut bunyi pesannya:

Penelusuran Kompas.com:

Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan dengan tegas mengungkapkan jika pesan itu bukan dikeluarkan oleh instansinya.

Menurut Ridwan, pelaporan PNS yang memang terbukti turut menyebarkan ujaran kebencian dapat dilaporkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait.

Pembinaan PNS, lanjut Ridwan, bukanlah menjadi tanggung jawab BKN.

"Pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK) masing-masing," kata Ridwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (13/10/2019) pagi.

Kendati demikian, Ridwan menjelaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.

Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.

"PPK instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut," ujar Ridwan.

Secara terpisah, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu juga menyampaikan, pihaknya tak pernah mengeluarkan pesan yang beredar ini.

“Bukan dari Kementerian Kominfo,” ujar Ferdinand kepada Kompas.com, Minggu (13/10/2019) sore.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/14/120500765/-hoaks-pesan-pelaporan-pns-yang-sebarkan-ujaran-kebencian

Terkini Lainnya

Rincian Tarif UKT UI Terbaru untuk Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri 2024

Rincian Tarif UKT UI Terbaru untuk Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri 2024

Tren
Apakah NPWP Non-efektif Juga Perlu Dipadankan dengan NIK? Ini Kata DJP

Apakah NPWP Non-efektif Juga Perlu Dipadankan dengan NIK? Ini Kata DJP

Tren
Profil Budi Arie Setiadi, Menkominfo yang Didesak Mundur Usai PDN Diserang Ransomware

Profil Budi Arie Setiadi, Menkominfo yang Didesak Mundur Usai PDN Diserang Ransomware

Tren
Harga Tiket Konser Bruno Mars Setelah Kena Pajak 10 Persen dan Biaya Administrasi 5 Persen

Harga Tiket Konser Bruno Mars Setelah Kena Pajak 10 Persen dan Biaya Administrasi 5 Persen

Tren
Windows Defender Dinonaktifkan Saat PDN Diserang Ransomware, Pakar Keamanan Siber: OS Berhasil Disusupi

Windows Defender Dinonaktifkan Saat PDN Diserang Ransomware, Pakar Keamanan Siber: OS Berhasil Disusupi

Tren
Paus Fransiskus Akan Rayakan Misa Akbar di GBK, Bagaimana Cara Daftarnya?

Paus Fransiskus Akan Rayakan Misa Akbar di GBK, Bagaimana Cara Daftarnya?

Tren
Bruno Mars Tambah Jadwal Konser di Jakarta Jadi 3 Hari, Ini Harga, Link, dan Cara Beli Tiketnya

Bruno Mars Tambah Jadwal Konser di Jakarta Jadi 3 Hari, Ini Harga, Link, dan Cara Beli Tiketnya

Tren
Jadwal Indonesia di Semifinal Piala AFF U16 2024, Siapa Lawannya?

Jadwal Indonesia di Semifinal Piala AFF U16 2024, Siapa Lawannya?

Tren
Salah Satu Negara Terbesar di Dunia Akan Terbelah Menjadi Dua, Apa Sebabnya?

Salah Satu Negara Terbesar di Dunia Akan Terbelah Menjadi Dua, Apa Sebabnya?

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Timnas Indonesia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jadwal Lengkap Pertandingan Timnas Indonesia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kasus Bakteri Pemakan Daging Merebak di Jepang, Bagaimana di Indonesia?

Kasus Bakteri Pemakan Daging Merebak di Jepang, Bagaimana di Indonesia?

Tren
Syarat, Cara Daftar, dan Biaya Nikah di KUA Tahun 2024

Syarat, Cara Daftar, dan Biaya Nikah di KUA Tahun 2024

Tren
4 Cara Aktivasi Kartu Kredit BCA, Bisa lewat Aplikasi dan SMS

4 Cara Aktivasi Kartu Kredit BCA, Bisa lewat Aplikasi dan SMS

Tren
Ramai soal Data Diduga Bocor, BPJS Ketenagakerjaan Sebut Isu dari 2023

Ramai soal Data Diduga Bocor, BPJS Ketenagakerjaan Sebut Isu dari 2023

Tren
Apakah Gangguan Asam Lambung Bisa Memicu Sesak Napas?

Apakah Gangguan Asam Lambung Bisa Memicu Sesak Napas?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke