Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pergi Keluar Kota Masih Ada Syarat yang Harus Dipenuhi, Ini Rinciannya

Meski ada pelonggaran, namun pemerintah masih memberlakukan syarat beperjalanan ke luar kota yang harus dipenuhi warga. Hal itu berlaku dari 18 hingga 24 Mei 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, syarat dimaksud di antarana adalah surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen. Sementara tes GeNose berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.

"Semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportsi masih harus mematuhi syarat-syarat itu," kata Adita dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube BNPB, Rabu (13//5/2021).

Dalam kesempatan itu, Adita mengimbau masyarakat membatasi perjalanan. Jika memang harus beperjalanan, masyarakat diminta membawa dokumen syarat perjalanan, yakni tes negatif Covid-19. Selain itu, dokumen lainnya adalah surat keterangan tugas dan keterangan dari kepala desa atau lurah untuk perjalanan kepeningan pribadi.

Di bagian lain, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan sejumlah skenario untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas pemudik yang balik ke Jakarta.

Antisipasi pemudik balik Jakarta

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan, meski larangan mudik diberlakukan, masih ada warga yang memaksakan diri pulang kampung. Polisi memperkirakan jumlahnya mencapai 138.000 kendaraan.

Pada pasca-lebaran ini, para pemudik tersebut kemungkinan kembali ke Jakarta.

Ada pun rekayasa yang akan diberlakukan polisi di antaranya, skenario contraflow di Km 65 dengan Km 42 Tol Jakarta-Cikampek. Jika dirasa kurang, maka skenario skenario contraflow diperpanjang hingga ke Km 28 atau Km 5. Kemungkinan panjang contraflow adalah 60 kilometer.

Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan on way, namun ketentuannya akan dikoordinasikan dengan Korantas Polri. Rekayasa itu biasanya diberlakukan mulai dari arah Cikampek ke Jakarta.

"Atau malah mungkin dari Kangkung, Semarang, seperti dua tahun lalu. Tentu ini berdasarkan atensi dari perintah Korlantas Polri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (11/5/2021). (Penulis: Dio Ddananjaya | Editor Aditya Maulana)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/22/073719865/pergi-keluar-kota-masih-ada-syarat-yang-harus-dipenuhi-ini-rinciannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke