Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sejarah Sertifikasi Halal di Indonesia, Awalnya Menandai Produk Babi

KOMPAS.com - Sejumlah masyarakat menanggapi beragam soal logo halal Indonesia yang baru saja dirilis Kementerian Agama (Kemenag).

Di media sosial, warganet ramai menyebut logo Halal Indonesia tersebut terkesan terlalu memaksakan Jawa sentris karena berbentuk seperti gunungan wayang.

"Jawa sentris tidak mewakili Indonesia secara keseluruhan," tulis pemilik akun, mengomentari twit warganet lain yang mengunggah foto label Halal Indonesia.

Di sisi lain, ada juga warganet yang menuliskan komentar bahwa label Halal Indonesia berbentuk menyerupai gunungan wayang.

"Lambang wayang," demikian tulis komentar warganet.

Lantas, bagaimana sejarah awal sertifikasi halal di Indonesia?

Sejarah awal label halal

Dilansir dari bi.go.id, sertifikasi halal di Indonesia tidak lahir tiba-tiba.

Perjalanan sejarahnya dimulai dari labelisasi produk non-halal oleh Departemen Kesehatan pada 1976.

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah saat itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 280 tanggal 10 November 1976 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi.

Surat Keputusan yang ditandatangani Menteri Kesehatan saat itu, Prof Dr GA Siwabessy, mengharuskan semua makanan dan minuman yang mengandung unsur babi ditempeli label bertuliskan "mengandung babi".

Selain itu juga diberi gambar seekor babi utuh berwarna merah di atas dasar putih.


Berdirinya LPPOM MUI

Kewenangan sertifikasi produk halal kemudian dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Dilansir dari halalmui.org, LPPOM MUI didirikan pada 6 Januari 1989 untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal.

LPPOM MUI dibentuk setelah kasus lemak babi di Indonesia yang meresahkan masyarakat pada 1988.

Pemerintah/negara meminta MUI berperan aktif dalam meredakan kasus tersebut, dan berdirilah LPPOM.

Nota kesepakatan

Untuk memperkuat posisi LPPOM MUI dalam menjalankan fungsi sertifikasi halal, maka pada 1996 ditandatangani nota kesepakatan kerja sama antara Departemen Agama, Departemen Kesehatan, dan MUI.

Nota kesepakatan tersebut kemudian disusul dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001.

Hal itu menguatkan MUI sebagai lembaga sertifikasi halal serta melakukan pemeriksaan/audit, penetapan fatwa, dan menerbitkan sertifikat halal.


Sertifikasi halal beralih ke Kemenag

Kewenangan sertifikasi produk halal yang sebelumnya dilakukan LPPOM MUI, kemudian diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

Dilansir dari kemenag.go.id, sejak 17 Oktober 2019, penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia menjadi kewenangan BPJPH.

Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Sehingga, sejak 17 Oktober 2019, perusahaan dari dalam negeri maupun luar negeri yang akan mengajukan pendaftaran perdana atau perpanjangan sertifikasi halal ke Indonesia harus melalui BPJPH.

Sementara itu, perusahaan, baik dalam maupun luar negeri, yang mengajukan sertifikasi halal ke MUI sebelum 17 Oktober 2019, masih dibenarkan sesuai regulasi.

Namun, jika masa berlaku sertifikat halalnya akan berakhir atau sudah kedaluarsa, maka proses perpanjangannya wajib melalui BPJPH.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/13/132900265/sejarah-sertifikasi-halal-di-indonesia-awalnya-menandai-produk-babi

Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Hasil Grup Indonesia di Ronde 3 Piala Dunia 2026

Media Asing Soroti Hasil Grup Indonesia di Ronde 3 Piala Dunia 2026

Tren
Masuk Grup Neraka di Kualifikasi Putaran Tiga, Bagaimana Peluang Indonesia ke Piala Dunia 2026?

Masuk Grup Neraka di Kualifikasi Putaran Tiga, Bagaimana Peluang Indonesia ke Piala Dunia 2026?

Tren
Apa Itu Indeks Glikemik pada Makanan? Berikut Pengertian dan Faktor yang Memengaruhinya

Apa Itu Indeks Glikemik pada Makanan? Berikut Pengertian dan Faktor yang Memengaruhinya

Tren
Data 282 Layanan Kementerian/Lembaga Hilang Usai Diserang Ransomware, Ini Kata Ahli

Data 282 Layanan Kementerian/Lembaga Hilang Usai Diserang Ransomware, Ini Kata Ahli

Tren
Jokowi Dapat Rumah Pensiun 12.000 Meter, Bagaimana dengan Presiden Sebelumnya?

Jokowi Dapat Rumah Pensiun 12.000 Meter, Bagaimana dengan Presiden Sebelumnya?

Tren
Pesawat Boeing Malfungsi, Dua Astronot NASA Terjebak di Ruang Angkasa

Pesawat Boeing Malfungsi, Dua Astronot NASA Terjebak di Ruang Angkasa

Tren
Tanda Tangan di KTP Dinilai Memalukan, Apakah Bisa Diubah? Ini Penjelasan Dukcapil

Tanda Tangan di KTP Dinilai Memalukan, Apakah Bisa Diubah? Ini Penjelasan Dukcapil

Tren
Kades di Brebes Gunakan Dana Desa untuk Judi Online Hampir Rp 1 Miliar

Kades di Brebes Gunakan Dana Desa untuk Judi Online Hampir Rp 1 Miliar

Tren
Cara Investasi Reksa Dana secara Online Melalui myBCA

Cara Investasi Reksa Dana secara Online Melalui myBCA

Tren
BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 98W, Adakah Dampaknya bagi Indonesia?

BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 98W, Adakah Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Pemerintah Gagal Lawan Peretas PDN, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Pemerintah Gagal Lawan Peretas PDN, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Tren
Laman KIP Kuliah Eror Karena PDN Diserang Ransomware, Kemendikbudristek: Mohon Bersabar

Laman KIP Kuliah Eror Karena PDN Diserang Ransomware, Kemendikbudristek: Mohon Bersabar

Tren
Rincian Tarif UKT UI Terbaru untuk Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri 2024

Rincian Tarif UKT UI Terbaru untuk Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri 2024

Tren
Apakah NPWP Non-efektif Juga Perlu Dipadankan dengan NIK? Ini Kata DJP

Apakah NPWP Non-efektif Juga Perlu Dipadankan dengan NIK? Ini Kata DJP

Tren
Profil Budi Arie Setiadi, Menkominfo yang Didesak Mundur Usai PDN Diserang Ransomware

Profil Budi Arie Setiadi, Menkominfo yang Didesak Mundur Usai PDN Diserang Ransomware

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke