Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alat Bukti Pidana

KOMPAS.com - Alat bukti pidana diatur dalam Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut mengatur, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Selain itu, alat bukti tersebut juga menimbulkan keyakinan hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa merupakan pelakunya.

Lantas, apa saja alat bukti dalam hukum pidana?

Alat bukti pidana

Hakim pidana bertugas mencari kebenaran material, yaitu kebenaran sejati atau sesungguhnya.

Untuk mencari kebenaran suatu tindak pidana, perlu alat bukti sebagai bahan pembuktian, serta guna menimbulkan keyakinan hakim.

Pasal 184 KUHAP mengatur lima jenis alat bukti yang sah, antara lain:

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan terdakwa

Ketentuan minimal dua alat bukti tidak berlaku bagi acara pemeriksaan cepat.

Merujuk penjelasan Pasal 184 KUHAP, dalam pemeriksaan cepat, keyakinan hakim hanya perlu didukung dengan satu alat bukti yang sah.

1. Keterangan saksi

Pasal 1 angka 26 KUHAP mengatur, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, atau alami sendiri.

Sementara itu, keterangan saksi menurut Pasal 1 angka 27 KUHAP adalah:

"Salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan-alasan dari pengetahuannya itu."

2. Keterangan ahli

Menurut Ali Imron dkk dalam Hukum Pembuktian (2019), keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti prioritas selain saksi, untuk menggali suatu kebenaran material.

Pengertian keterangan ahli tercantum dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP, yakni:

"Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan."

Adapun menurut Pasal 186 KUHAP, keterangan ahli merupakan apa yang seorang ahli nyatakan di dalam persidangan.

3. Surat

Merujuk Pasal 187 KUHAP, alat bukti surat dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah.

Beberapa bentuk alat bukti surat antara lain:

4. Petunjuk

Menurut Pasal 188 ayat (1) KUHAP, petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena kesesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

Petunjuk hanya dapat diperoleh dari alat bukti keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa.

Adapun penilaian atas kekuatan pembuktian suatu petunjuk, dilakukan oleh hakim dengan arif dan bijaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan secara cermat dan saksama berdasarkan hati nurani.

5. Keterangan terdakwa

Pengertian keterangan terdakwa dalam Pasal 189 ayat (1) KUHAP, yakni:

"Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri."

Menurut Pasal 189 ayat (2) KUHAP, keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang.

Dengan syarat, keterangan tersebut didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal atau perkara yang didakwakan kepadanya.

Selanjutnya dalam ayat (3) dijelaskan, keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.

Adapun menurut Pasal 189 ayat (4), keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan apakah dirinya bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan padanya.

Untuk itu, perlu ada alat bukti yang lain guna membuktikan bersalah atau tidaknya terdakwa.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/29/063000765/alat-bukti-pidana

Terkini Lainnya

Apa Itu Indeks Glikemik pada Makanan? Berikut Pengertian dan Faktor yang Memengaruhinya

Apa Itu Indeks Glikemik pada Makanan? Berikut Pengertian dan Faktor yang Memengaruhinya

Tren
Data 282 Layanan Kementerian/Lembaga Hilang Usai Diserang Ransomware, Ini Kata Ahli

Data 282 Layanan Kementerian/Lembaga Hilang Usai Diserang Ransomware, Ini Kata Ahli

Tren
Jokowi Dapat Rumah Pensiun 12.000 Meter, Bagaimana dengan Presiden Sebelumnya?

Jokowi Dapat Rumah Pensiun 12.000 Meter, Bagaimana dengan Presiden Sebelumnya?

Tren
Pesawat Boeing Malfungsi, Dua Astronot NASA Terjebak di Ruang Angkasa

Pesawat Boeing Malfungsi, Dua Astronot NASA Terjebak di Ruang Angkasa

Tren
Tanda Tangan di KTP Dinilai Memalukan, Apakah Bisa Diubah? Ini Penjelasan Dukcapil

Tanda Tangan di KTP Dinilai Memalukan, Apakah Bisa Diubah? Ini Penjelasan Dukcapil

Tren
Kades di Brebes Gunakan Dana Desa untuk Judi Online Hampir Rp 1 Miliar

Kades di Brebes Gunakan Dana Desa untuk Judi Online Hampir Rp 1 Miliar

Tren
Cara Investasi Reksa Dana secara Online Melalui myBCA

Cara Investasi Reksa Dana secara Online Melalui myBCA

Tren
BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 98W, Adakah Dampaknya bagi Indonesia?

BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 98W, Adakah Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Pemerintah Gagal Lawan Peretas PDN, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Pemerintah Gagal Lawan Peretas PDN, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Tren
Laman KIP Kuliah Eror Karena PDN Diserang Ransomware, Kemendikbudristek: Mohon Bersabar

Laman KIP Kuliah Eror Karena PDN Diserang Ransomware, Kemendikbudristek: Mohon Bersabar

Tren
Rincian Tarif UKT UI Terbaru untuk Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri 2024

Rincian Tarif UKT UI Terbaru untuk Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri 2024

Tren
Apakah NPWP Non-efektif Juga Perlu Dipadankan dengan NIK? Ini Kata DJP

Apakah NPWP Non-efektif Juga Perlu Dipadankan dengan NIK? Ini Kata DJP

Tren
Profil Budi Arie Setiadi, Menkominfo yang Didesak Mundur Usai PDN Diserang Ransomware

Profil Budi Arie Setiadi, Menkominfo yang Didesak Mundur Usai PDN Diserang Ransomware

Tren
Harga Tiket Konser Bruno Mars Setelah Kena Pajak 10 Persen dan Biaya Administrasi 5 Persen

Harga Tiket Konser Bruno Mars Setelah Kena Pajak 10 Persen dan Biaya Administrasi 5 Persen

Tren
Windows Defender Dinonaktifkan Saat PDN Diserang Ransomware, Pakar Keamanan Siber: OS Berhasil Disusupi

Windows Defender Dinonaktifkan Saat PDN Diserang Ransomware, Pakar Keamanan Siber: OS Berhasil Disusupi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke