Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJS Kesehatan Buka Program Magang untuk Mahasiswa, Ini Syarat dan Ketentuannya

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuka pendaftaran program magang periode 1-5 November 2023.

Hal tersebut diumumkan BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resminya @bpjskesehatan_ri, Rabu (1/11/2023).

“Kabar Gembira Untuk Sahabat Semua! Bagi kamu Mahasiswa Tingkat Akhir atau Fresh Graduate, BPJS Kesehatan membuka kesempatan pengembangan kompetensi dan berkarir sebagai peserta magang melalui JKN Apprenticeship Program untuk beberapa posisi,” tulis BPJS dalam unggahannya.

Bagi mahasiswa tingkat akhir atau fresh graduate yang ingin mengikuti rekrutmen magang JKN APPRENTICESHIP PROGRAM dapat mendaftar secara online hingga Minggu (5/11/2023).

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Ferdianto pun membenarkan adanya informasi program magang mahasiswa tersebut.

“Iya benar, sesuai apa yang kami umumkan melalui kanal media sosial resmi website BPJS Kesehatan,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Lantas, apa saja syarat dan ketentuan program magang di BPJS Kesehatan tersebut?

Syarat magang JKN APPRENTICESHIP PROGRAM 

Guna mengikuti rekrutmen, calon pelamar dapat melakukan pendaftaran secara online melalui website resmi BPJS Kesehatan di https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id/karir/. 

Berikut beberapa kriteria dan syarat umum untuk mengikuti program magang JKN APPRENTICESHIP PROGRAM:

Persyaratan magang mahasiswa tingkat akhir

Adapun persyaratan magang bagi mahasiswa tingkat akhir:

  • Mahasiswa D-III (Minimal Semester 6)
  • Mahasiswa D-IV/S1 (Minimal Semester 7)
  • Hanya memiliki mata kuliah skripsi atau tugas akhir, dan sudah lulus sidang skripsi

Persyaratan magang fresh graduate

Untuk persyaratan magang bagi fresh graduate, dibutuhkan pendidikan minimal D-III semua jurusan dengan periode kelulusan paling maksimal 12 bulan.

Keuntungan program magang JKN APPRENTICESHIP PROGRAM

Dalam mengikuti program magang JKN APPRENTICESHIP PROGRAM, nantinya peserta magang akan mendapatkan beberapa keuntungan, termasuk:

Posisi yang dibuka

BPJS Kesehatan membuka kesempatan pengembangan kompetensi dan berkarier sebagai peserta magang melalui JKN APPRENTICESHIP PROGRAM pada posisi:

  • Relationship Officer Apprentice
  • Membership Administration Apprentice
  • Membership Education & Complaints Handling in
  • Hospital Apprentice
  • Contribution Collection Apprentice
  • Benefit Insurance Apprentice

Kualifikasi khusus latar belakang pendidikan

Guna mengikuti magang JKN APPRENTICESHIP PROGRAM, BPJS menentukan kualifikasi khusus latar belakang pendidikan.

Berikut kualifikasi khusus latar belakang pendidikan yang diperlukan:

Benefit Insurance Apprentice

  • Kedokteran Umum
  • Kedokteran Gigi
  • Manajemen Rumah Sakit
  • Keperawatan
  • Kesehatan Masyarakat
  • Farmasi

Kemudian, untuk posisi Relationship Officer Apprentice, Contribution Collection Apprentice, Membership Education & Complaints Handling in, Membership Administration Apprentice, terbuka untuk semua jurusan.

Informasi lanjutan mengenai tahap seleksi akan disampaikan melalui email. Pastikan untuk melakukan cek inbox, spam, atau junk email secara berkala.

Perlu diperhatikan, segala proses dalam rekrutmen program magang JKN APPRENTICESHIP PROGRAM gratis dan tidak dipungut biaya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/03/201500365/bpjs-kesehatan-buka-program-magang-untuk-mahasiswa-ini-syarat-dan

Terkini Lainnya

Pemerintah Gagal Lawan Peretas PDN, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Pemerintah Gagal Lawan Peretas PDN, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Tren
Laman KIP Kuliah Eror Karena PDN Diserang Ransomware, Kemendikbudristek: Mohon Bersabar

Laman KIP Kuliah Eror Karena PDN Diserang Ransomware, Kemendikbudristek: Mohon Bersabar

Tren
Rincian Tarif UKT UI Terbaru untuk Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri 2024

Rincian Tarif UKT UI Terbaru untuk Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri 2024

Tren
Apakah NPWP Non-efektif Juga Perlu Dipadankan dengan NIK? Ini Kata DJP

Apakah NPWP Non-efektif Juga Perlu Dipadankan dengan NIK? Ini Kata DJP

Tren
Profil Budi Arie Setiadi, Menkominfo yang Didesak Mundur Usai PDN Diserang Ransomware

Profil Budi Arie Setiadi, Menkominfo yang Didesak Mundur Usai PDN Diserang Ransomware

Tren
Harga Tiket Konser Bruno Mars Setelah Kena Pajak 10 Persen dan Biaya Administrasi 5 Persen

Harga Tiket Konser Bruno Mars Setelah Kena Pajak 10 Persen dan Biaya Administrasi 5 Persen

Tren
Windows Defender Dinonaktifkan Saat PDN Diserang Ransomware, Pakar Keamanan Siber: OS Berhasil Disusupi

Windows Defender Dinonaktifkan Saat PDN Diserang Ransomware, Pakar Keamanan Siber: OS Berhasil Disusupi

Tren
Paus Fransiskus Akan Rayakan Misa Akbar di GBK, Bagaimana Cara Daftarnya?

Paus Fransiskus Akan Rayakan Misa Akbar di GBK, Bagaimana Cara Daftarnya?

Tren
Bruno Mars Tambah Jadwal Konser di Jakarta Jadi 3 Hari, Ini Harga, Link, dan Cara Beli Tiketnya

Bruno Mars Tambah Jadwal Konser di Jakarta Jadi 3 Hari, Ini Harga, Link, dan Cara Beli Tiketnya

Tren
Jadwal Indonesia di Semifinal Piala AFF U16 2024, Siapa Lawannya?

Jadwal Indonesia di Semifinal Piala AFF U16 2024, Siapa Lawannya?

Tren
Salah Satu Negara Terbesar di Dunia Akan Terbelah Menjadi Dua, Apa Sebabnya?

Salah Satu Negara Terbesar di Dunia Akan Terbelah Menjadi Dua, Apa Sebabnya?

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Timnas Indonesia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jadwal Lengkap Pertandingan Timnas Indonesia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kasus Bakteri Pemakan Daging Merebak di Jepang, Bagaimana di Indonesia?

Kasus Bakteri Pemakan Daging Merebak di Jepang, Bagaimana di Indonesia?

Tren
Syarat, Cara Daftar, dan Biaya Nikah di KUA Tahun 2024

Syarat, Cara Daftar, dan Biaya Nikah di KUA Tahun 2024

Tren
4 Cara Aktivasi Kartu Kredit BCA, Bisa lewat Aplikasi dan SMS

4 Cara Aktivasi Kartu Kredit BCA, Bisa lewat Aplikasi dan SMS

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke