Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Naik, Ini Prosedur Peserta Mandiri Menjadi PBI

Kompas.com - 09/01/2020, 13:01 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

Adapun tarif kenaikkan per bulan yang dibebankan kepada peserta mandiri yakni Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Kenaikkan iuran per bulan tersebut membuat membuat sejumlah masyarakat memilih untuk turun kelas. Namun dari pihak Pemerintah juga memberikan alternatif lain agar menjaga program JKN tetap sehat meski iuran dinaikkan.

Diketahui, salah satu opsi yang telah disiapkan adalah memfasilitasi peserta mandiri kelas III yang tidak mampu untuk dimasukkan ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Agar menjadi peserta PBI, apa saja yang perlu diketahui bagi peserta mandiri?

Penjelasan BPJS

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa terkait kenaikan iuran BPJS ada syarat dan ketentuan yang berlaku bagi peserta mandiri yang dimungkinkan beralih ke peserta PBI.

Menurutnya, kemudahan pengalihan itu tercantum pada Pasal 20 dan Pasal 21 Perpres 82 Tahun 2018.

"Peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran dapat dialihkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan untuk menjamin keberlanjutan kepesertaannya tanpa harus melunasi tunggakan iuran terlebih dahulu," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).

Terkait mekanisme, Iqbal menyampaikan bahwa ada beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk memenuhi ketentuan dari Dinas Sosial (Dinsos).

Pertama, peserta melaporkan data diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial dengan membawa Data Kependudukan (KTP dan Kartu Keluarga) serta Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kedua, Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan peserta telah memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak mampu.

Baca juga: Pelayanan Turun Kelas BPJS Kesehatan Dilayani hingga April 2020, Ini Syaratnya...

Adapun syarat untuk menjadi PBI Jaminan Kesehatan tercantum dalam Pasal 5 Permensos 21 Tahun 2019, yakni:

  • PBI merupakan penduduk WNI,
  • memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil, dan
  • terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

Kemudian, untuk peserta jaminan kesehatan pada segmen lain yang terdapat dalam berkas induk BPJS Kesehatan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran jaminan kesehatan dapat dimutasi menjadi peserta PBI jika memenuhi persyaratan.

"Jika memang memenuhi ketentuan tersebut, Dinsos kemudian mendaftarkan peserta masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial untuk selanjutnya ditetapkan sebagai PBI JK oleh Menteri Sosial," ujar Iqbal.

"Untuk selanjutnya didaftarkan Menteri Kesehatan ke BPJS Kesehatan," lanjut dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com