Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta yang Sudah Lolos CPNS 2019 Bisa Digantikan, jika...

Kompas.com - 17/11/2020, 20:02 WIB
Mela Arnani,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 telah sampai ke tahap pemberkasan secara online.

Diketahui, sejumlah instansi yang mengalokasikan kursi dalam rekrutmen CPNS 2019 telah mengumumkan hasil seleksi akhir, dari integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Peserta yang dinyatakan lolos selanjutnya diminta melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Akan tetapi, perlu dicatat, peserta CPNS 2019 bisa digantikan jika mengundurkan diri maupun dianggap mengundurkan diri karena tidak melengkapi dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan peserta yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri, posisinya dapat digantikan peserta lain.

"Mekanisme penggantian peserta yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia dilakukan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS," kata Paryono dalam siaran persnya, Senin (16/11/2020) malam.

Baca juga: Sejumlah Peserta CPNS 2019 Keluhkan Tak Bisa Unggah Dokumen, Ini Jawaban BKN

Paryono menjelaskan, mekanisme penggantiannya dilakukan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.

"PPK melaporkan kepada BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri peserta," ujar dia.

Selanjutnya, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan.

Peserta pengganti ditetapkan dengan keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan BKN, untuk kemudian diumumkan kepada masyarakat.

Paryono menegaskan tahapan pemberkasan diperpanjang sampai 21 November 2020. Peserta CPNS 2019 diharapkan melakukan pemberkasan sebelum batas waktu tersebut.

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Akan Segera Diumumkan, Simak Informasinya...

"Tahap pemberkasan yang sudah dijadwalkan berlangsung pada 6–15 November akan diperpanjang sampai dengan 21 November 2020 untuk mengakomodir penggantian peserta yang mengundurkan diri pada seleksi CPNS 2019 yang disampaikan instansi pusat dan daerah melalui surat permohonan ke BKN," tutur dia.

Perlu diketahui, pascapenetapan kelulusan peserta seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, BKN melakukan proses validasi data peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil verifikasi masing-masing instansi terhadap kelengkapan dokumen yang diunggah peserta di portal SSCN.

Proses validasi data peserta lulus seleksi CPNS merupakan rangkaian dari tahapan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN setelah memperoleh usulan dari Instansi.

"Usul dari instansi diharapkan masuk BKN di bulan November sehingga Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 dapat ditetapkan per 1 Desember 2020," kata Paryono.

Baca juga: Hasil CPNS 2019 Apa Bisa Dipakai di Tes CPNS Selanjutnya? Ini Kata BKN...

Bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS atau sudah mendapat persetujuan NIP serta pada saat menjalani masa percobaan CPNS dikenakan sanksi.

Paryono menegaskan sanksi tersebut adalah tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya.

Ketentuan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com