Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] 10 Juta Wanita di Rusia Lajang, Pria Wajib Beristri 2 dan Diberi Tunjangan

Kompas.com - 25/04/2021, 10:00 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial Facebook menyebutkan saat ini ada 10 juta perempuan di Rusia yang berstatus lajang.

Karena kondisi tersebut, pemerintah Rusia akan mewajibkan setiap pria untuk memiliki dua orang istri atau lebih (poligami).

Unggahan itu juga menyebutkan, pria yang bersedia berpoligami akan mendapat tunjangan dari negara.

Dari penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Pasal 14 Undang-Undang Keluarga Federasi Rusia, yang disahkan pada 29 Desember 1995, justru menyatakan bahwa poligami dilarang.

Narasi yang beredar

Informasi tersebut diunggah di Facebook oleh akun Arifin pada Kamis (1/4/2021).

Berikut narasi selengkapnya:

"Tunjangannya sebulan berapa ya gaes, sepertinya kalo ditabung dalam setahun lumayan juga tuh hasilnya..."

Dalam unggahan tersebut, turut disertakan sebuah foto yang menampilkan seorang perempuan berambut pirang yang memegang bendera Rusia, dengan keterangan sebagai berikut:

"10 juta wanita di negara Rusia menjomblo, negara Rusia akan mewajibkan pria memiliki 2 orang istri atau lebih dan akan di beri tunjangan,"

Penelusuran Kompas.com

Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri aturan resmi dari Pemerintah Rusia mengenai pernikahan poligami.

Undang-undang Rusia melarang poligami

Pasal 14 Undang-Undang Keluarga Federasi Rusia, yang disahkan pada 29 Desember 1995, justru menyatakan bahwa poligami dilarang.

Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut (diterjemahkan ke bahasa Indonesia):

"Pernikahan tidak diperbolehkan antara:

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Hasil Grup Indonesia di Ronde 3 Piala Dunia 2026

Media Asing Soroti Hasil Grup Indonesia di Ronde 3 Piala Dunia 2026

Tren
Masuk Grup Neraka di Kualifikasi Putaran Tiga, Bagaimana Peluang Indonesia ke Piala Dunia 2026?

Masuk Grup Neraka di Kualifikasi Putaran Tiga, Bagaimana Peluang Indonesia ke Piala Dunia 2026?

Tren
Apa Itu Indeks Glikemik pada Makanan? Berikut Pengertian dan Faktor yang Memengaruhinya

Apa Itu Indeks Glikemik pada Makanan? Berikut Pengertian dan Faktor yang Memengaruhinya

Tren
Data 282 Layanan Kementerian/Lembaga Hilang Usai Diserang Ransomware, Ini Kata Ahli

Data 282 Layanan Kementerian/Lembaga Hilang Usai Diserang Ransomware, Ini Kata Ahli

Tren
Jokowi Dapat Rumah Pensiun 12.000 Meter, Bagaimana dengan Presiden Sebelumnya?

Jokowi Dapat Rumah Pensiun 12.000 Meter, Bagaimana dengan Presiden Sebelumnya?

Tren
Pesawat Boeing Malfungsi, Dua Astronot NASA Terjebak di Ruang Angkasa

Pesawat Boeing Malfungsi, Dua Astronot NASA Terjebak di Ruang Angkasa

Tren
Tanda Tangan di KTP Dinilai Memalukan, Apakah Bisa Diubah? Ini Penjelasan Dukcapil

Tanda Tangan di KTP Dinilai Memalukan, Apakah Bisa Diubah? Ini Penjelasan Dukcapil

Tren
Kades di Brebes Gunakan Dana Desa untuk Judi Online Hampir Rp 1 Miliar

Kades di Brebes Gunakan Dana Desa untuk Judi Online Hampir Rp 1 Miliar

Tren
Cara Investasi Reksa Dana secara Online Melalui myBCA

Cara Investasi Reksa Dana secara Online Melalui myBCA

Tren
BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 98W, Adakah Dampaknya bagi Indonesia?

BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 98W, Adakah Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Pemerintah Gagal Lawan Peretas PDN, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Pemerintah Gagal Lawan Peretas PDN, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Tren
Laman KIP Kuliah Eror Karena PDN Diserang Ransomware, Kemendikbudristek: Mohon Bersabar

Laman KIP Kuliah Eror Karena PDN Diserang Ransomware, Kemendikbudristek: Mohon Bersabar

Tren
Rincian Tarif UKT UI Terbaru untuk Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri 2024

Rincian Tarif UKT UI Terbaru untuk Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri 2024

Tren
Apakah NPWP Non-efektif Juga Perlu Dipadankan dengan NIK? Ini Kata DJP

Apakah NPWP Non-efektif Juga Perlu Dipadankan dengan NIK? Ini Kata DJP

Tren
Profil Budi Arie Setiadi, Menkominfo yang Didesak Mundur Usai PDN Diserang Ransomware

Profil Budi Arie Setiadi, Menkominfo yang Didesak Mundur Usai PDN Diserang Ransomware

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com