Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrutmen CPNS 2021 Dimulai Sebelum 30 Juni, Simak Ketentuan Umum dan Khususnya

Kompas.com - 17/06/2021, 16:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan rekrutmen CPNS dan PPPK akan dibuka pada akhir Juni 2021.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK akan digelar secara bersamaan.

"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujarnya seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (16/6/2021).

"Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ucapnya menambahkan.

Baca juga: 3 Peraturan Kemenpan-RB Terkait Seleksi CASN 2021, Apa Isinya?

Lantas, apa saja ketentuan umum dan khusus dalam pelaksanaan seleksi CPNS 2021?

Ketentuan umum

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KEMENTERIAN PANRB (@kemenpanrb)

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Sejumlah ketentuan umum pengadaan PNS 2021 kali ini sebagaimana ditetapkan KemenpanRB yakni:

1. WNI, usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

2. Ada sejumlah jabatan pelamar yang dapat dilamar dengan usia paling tinggi 40 tahun, yakni:

  • Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
  • Dokter Pendidikan Klinis
  • Dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualidikasi Pendidikan Strata 3 (Doktor)

3. Pelamar tidak dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

Baca juga: Beasiswa Aperti BUMN 2021 Telah Dibuka, Ini Informasinya

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?

7. Pelamar memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Baca juga: INFOGRAFIK: Perbedaan CPNS dan PPPK

Ketentuan khusus

Terdapat sejumlah ketentuan khusus bagi pelamar CPNS. ketentuan tersebut sesuai dengan kategori yang dilamar oleh peserta, yakni:

1. Ketentuan pelamar tenaga kesehatan

Sejumlah ketentuan bagi pelamar kategori tenaga kesehatan, sejumlah ketentuannya yakni:

  • Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar
  • Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku pada saat melamar yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi
  • Surat Tanda Registrasi diunggah pada SSCASN
  • Nantinya instansi pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian STP
  • Adapun daftar jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan oleh Menteri.

Baca juga: Besaran Insentif Tenaga Kesehatan selama Pandemi Covid-19

2. Ketentuan untuk peserta kategori cumlaude

Adapun sejumlah ketentuan untuk mereka yang akan mendaftar CPNS masuk kategori cumlaude maka ketentuannya adalah:

  • Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang Pendidikan minimal Sarjana, tidak termasuk Diploma IV
  • Calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude
  • Calon pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul
  • Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian” atau Cumlaude dari Kemendikbud.

Baca juga: Kisah di Balik Viralnya Kado Saham Wisuda Mahasiswi UI

3. Ketentuan CPNS kategori Diaspora

Sementara untuk pelamar yang akan mengisi formasi untuk kategori Diaspora maka ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • WNI yang memiliki paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sama dengan tenaga professional di bidangnya dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 tahun
  • Tidak sedang menempuh Pendidikan post doctoral yang dibiayai pemerintah pusat atau daerah
  • Membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahn hukum baik di dalam atau di luar negeri dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila
  • Usia maksimal 35 tahun
  • Pelamar dapat berusia paling tinggi 40 tahun apabila memiliki kualifikasi Pendidikan Strata 3 kecuali bagi pelamar pada jabatan Analis Kebijakan.

Baca juga: Jadwal Lengkap PPDB DKI Jakarta 2021 SD, SMP, SMA, dan SMK

4. Ketentuan untuk kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Sejumlah ketentuan untuk pelamar yang masuk kategori Putra atau Putri Papua dan Papua Barat yakni:

  • Pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan atau ibu asli Papua atau Papua Barat yang dibuktikan dengan:
  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir
  • Surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku

Baca juga: Ramai soal Lagu Yamko Rambe Yamko, Benarkah dari Papua?

5. Ketentuan Penyandang Disabilitas

Sementara untuk pelamar kategori penyandang disabilitas, ketentuannya yakni:

  • Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
  • Wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar
  • Panitia seleksi instansi wajib memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain
  • Instansi dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan atau tim penguji kesehatan
  • Instansi pusat dan daerah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas tidak diperbolehkan mencantumkan syarat:
    a. Terkait keterbatasan fisik
    b. Di luar kompetensi jabatan.

Adapun ketentuan umum dan khusus pengadaan CPNS 2021 di atas didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-guru 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Terkenal Gersang, Mengapa Dubai Bisa Dilanda Banjir Besar?

Terkenal Gersang, Mengapa Dubai Bisa Dilanda Banjir Besar?

Tren
Dampak Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara Ditutup 3 Jam

Dampak Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara Ditutup 3 Jam

Tren
Puncak Hujan Meteor Lyrids 21-22 April 2024, Ini Cara Menyaksikannya

Puncak Hujan Meteor Lyrids 21-22 April 2024, Ini Cara Menyaksikannya

Tren
Mengenal Apa Itu 'Cloud Seeding', Modifikasi Cuaca yang Dituding Picu Banjir di Dubai

Mengenal Apa Itu "Cloud Seeding", Modifikasi Cuaca yang Dituding Picu Banjir di Dubai

Tren
Warganet Sebut Insentif Prakerja Gelombang 66 Naik Jadi Rp 700.000, Benarkah?

Warganet Sebut Insentif Prakerja Gelombang 66 Naik Jadi Rp 700.000, Benarkah?

Tren
Kasus Pencurian dengan Cara Ganjal ATM Kembali Terjadi, Ketahui Cara Menghindarinya

Kasus Pencurian dengan Cara Ganjal ATM Kembali Terjadi, Ketahui Cara Menghindarinya

Tren
Rusia Tarik Pasukan yang Duduki Azerbaijan Selama 3,5 Tahun Terakhir

Rusia Tarik Pasukan yang Duduki Azerbaijan Selama 3,5 Tahun Terakhir

Tren
PVMBG: Waspadai Potensi Tsunami dari Erupsi Gunung Ruang

PVMBG: Waspadai Potensi Tsunami dari Erupsi Gunung Ruang

Tren
Apakah Hari Kartini 21 April 2024 Tanggal Merah?

Apakah Hari Kartini 21 April 2024 Tanggal Merah?

Tren
Gunung Ruang di Sulawesi Utara Meletus, Status Naik Jadi Awas

Gunung Ruang di Sulawesi Utara Meletus, Status Naik Jadi Awas

Tren
Ramai soal Efek Samping Obat Sakit Kepala Picu Anemia Aplastik, Perlukah Khawatir?

Ramai soal Efek Samping Obat Sakit Kepala Picu Anemia Aplastik, Perlukah Khawatir?

Tren
Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Cuaca Ekstrem 18-19 April 2024

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Cuaca Ekstrem 18-19 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Apa itu Rudal Balistik | Sekolah Muhammadiyah di Luar Negeri

[POPULER TREN] Apa itu Rudal Balistik | Sekolah Muhammadiyah di Luar Negeri

Tren
Benarkah Manusia Tidak Dapat Mendengar Suara Ketika di Ruang Angkasa?

Benarkah Manusia Tidak Dapat Mendengar Suara Ketika di Ruang Angkasa?

Tren
6 Potensi Manfaat Sayur Kubis bagi Kesehatan, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol Jahat

6 Potensi Manfaat Sayur Kubis bagi Kesehatan, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol Jahat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com