Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrutmen CPNS 2021 Dimulai Sebelum 30 Juni, Simak Ketentuan Umum dan Khususnya

Kompas.com - 17/06/2021, 16:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan rekrutmen CPNS dan PPPK akan dibuka pada akhir Juni 2021.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK akan digelar secara bersamaan.

"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujarnya seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (16/6/2021).

"Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ucapnya menambahkan.

Baca juga: 3 Peraturan Kemenpan-RB Terkait Seleksi CASN 2021, Apa Isinya?

Lantas, apa saja ketentuan umum dan khusus dalam pelaksanaan seleksi CPNS 2021?

Ketentuan umum

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KEMENTERIAN PANRB (@kemenpanrb)

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Sejumlah ketentuan umum pengadaan PNS 2021 kali ini sebagaimana ditetapkan KemenpanRB yakni:

1. WNI, usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

2. Ada sejumlah jabatan pelamar yang dapat dilamar dengan usia paling tinggi 40 tahun, yakni:

  • Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
  • Dokter Pendidikan Klinis
  • Dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualidikasi Pendidikan Strata 3 (Doktor)

3. Pelamar tidak dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

Baca juga: Beasiswa Aperti BUMN 2021 Telah Dibuka, Ini Informasinya

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?

7. Pelamar memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Baca juga: INFOGRAFIK: Perbedaan CPNS dan PPPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com