Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangkan Baik-baik, Lolos Jadi PNS Tidak Boleh Pindah Minimal 10 Tahun

Kompas.com - 17/06/2021, 19:32 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka, meski belum diumumkan kapan waktunya.

Meski demikian, sejumlah instansi telah memberikan bocoran soal kebutuhan formasi di instansinya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui unggahan akun Twitter-nya, @BKNgoid, mengingatkan agar para calon peserta CPNS mempertimbangkan baik-baik formasi yang akan dipilih saat pendaftaran telah dibuka.

Baca juga: Bocoran Kebutuhan Formasi CPNS Basarnas 2021, Ini Informasinya

Ketika sudah lolos menjadi PNS, maka pelamar yang sudah diterima tidak boleh mengajukan pindah lokasi setidaknya hingga minimal jangka waktu 10 tahun.

“#SobatBKN, Memilih instansi saat mendaftar CPNS seperti memilih jodoh . Timbang sana timbang sini perlu kalian lakukan, sebelum akhirnya menjatuhkan pilihan melamar formasi apa,” tulis BKN.

Dalam unggahan tersebut, BKN menyebutkan, agar pelamar yang mendaftar CPNS harus membuat surat pernyataan untuk tidak pindah.

Adapun surat pernyatan yang dibuat tersebut selengkapnya yakni:

  • Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS

  • Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Baca juga: Simak, Ini Syarat Umum dan Dokumen Pendaftaran CPNS 2021

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, hal itu berlaku untuk seluruh instansi.

“Semua instansi,” ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/6/2021).

Paryono menjelaskan, setelah 10 tahun dan PNS tersebut ingin pindah, maka kepindahan itu juga bisa dilakukan dengan catatan instansi yang bersangkutan bersedia untuk melepas.

“Syaratnya instansi asal melepas dan ada instansi yang menerima,” kata Paryono.

Jika pindah, maka PNS tersebut akan menjadi staf kembali.

Surat pernyataan itu dibuat setelah ada pengumuman akhir diterima sebagai CPNS.

Syarat CPNS

Sementara itu, dalam Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 telah diatur tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ada dua jenis penetapan kebutuhan PNS, yaitu umum dan khusus.

Adapun syarat umum CPNS, meliputi:

  • Berusia minimal 18- dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca juga: 9 Syarat Umum CPNS 2021, Usia Maksimal 35 Tahun hingga Mau Ditempatkan di Seluruh Indonesia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Alur Seleksi CPNS 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com